Kegiatan

Penyerahan Arsip Statis Dinas Kependudukan dan catatan Sipil

Jum’at 23 Januari 2026

Disdukcapil Serahkan Arsip Statis kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pinrang
23 Januari 2026 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang melaksanakan penyerahan arsip statis kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pinrang pada Jumat (23/1/2026). Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan dan pelestarian arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan, informasi, serta pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan.
Arsip statis yang diserahkan telah melalui proses penilaian dan dinyatakan memiliki nilai permanen sehingga menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan daerah untuk dikelola, dipelihara, dan dilestarikan. Penyerahan arsip dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Melalui kegiatan ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pinrang menegaskan komitmennya dalam menjaga memori kolektif daerah melalui pengelolaan arsip statis yang profesional. Arsip yang telah diserahkan selanjutnya akan diproses sesuai standar pengelolaan arsip statis agar tetap terjaga keutuhan, keamanan, dan kemudahan aksesnya sebagai sumber informasi bagi pemerintah maupun masyarakat.
Kegiatan penyerahan arsip statis ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perangkat daerah lainnya untuk melaksanakan penyusutan arsip dan menyerahkan arsip statis kepada lembaga kearsipan daerah, sehingga penyelamatan arsip sebagai identitas dan memori penyelenggaraan pemerintahan dapat terlaksana secara berkelanjutan.